Redaksional
MEDIA NASIONAL PROKOMPIM (ONLINE)

PENERBIT PROKOMPIM
NOMOR REKENING MOJI :
☆ Bank BNI No : 0000000 a/n
PROKOMPIM
☆ Bank Sulutgo No: 0000000 a/n
PROKOMPIM
☆ Bank BJB No : 0000000 a/n
PROKOMPIM
WARNING
- Setiap Transaksi yang mengatas namakan Media Nasional PROKOMPIM (Online) harus melalui Rekening Resmi PROKOMPIM
- Tidak Bertanggung Jawab apabila terjadi transaksi mengatas namakan Media Nasional PROKOMPIM (Online) tidak melalui rekening resmi PROKOMPIM
- Apabila Melakukan Transaksi mengatas-namakan Media Nasional PROKOMPIM (Online) di luar Rekening PROKOMPIM merupakan pelanggaran Hukum
SUSUNAN PENGURUS PUSAT MNJI (Online)
- Penanggung Jawab / Owner Perusahan : Ami Aprilia S.Pd.
- Pimpinan Umum : Ami Aprilia S.Pd.
- Pemimpin Redaksi : Nawala
- Direktur Marketing & Humas : Siti Aisyah
- Redaktur Pelaksana : Awonk
- Mantenence IT : Ryan Sumantri
- Desain Grafis & layout : Hapid Sobara
- Bendahara : Titin Hermawan
- Tim Hukum / Lawyer : Joko Sarjono, SH & Partner
Percetakan: PROKOMPIM
Alamat Kantor Perusahan PT. MJI : Jln Kolmas, Gg. Margabakti IV , Kel. Cimahi, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jabar 40525, Telepon : 022-2066xxxx
Alamat Redaksi Media Nasional Online & Cetak PROKOMPIM : Jln. Kebon Jati, Komplek Ruko Luxor Permai Kavling 22 , Kota Bandung, Jabar, Telepon & WA : 081121xxxx
KEPALA PERWAKILAN WILAYAH :
JAKARTA: Ami Aprilia S.Pd., BANTEN: Handi Oktavianus, JAWA BARAT: Siti Aisyah, Nawala. JAWA TENGAH: Rusmana, JAWA TIMUR: Syariffudin Abbas, ACEH : Mayor Purn. Muhammad, SUMUT: Irwansyah Daulay, LAMPUNG: Darul Qutni, SUMBAR: Eko Sumara, RIAU: Unandra M Saleh, BENGKULU: Beni. B, BANGKA BELITUNG: Evan Satriady, JAMBI: Fahlevi, SUMSEL : Tomi J Pisa, KALIMANTAN TIMUR: Andi P, SULAWESI SELATAN: Asri, SULAWESI TENGAH: Jamaludin, SULAWESI UTARA: Rolly Wenas, SULAWESI BARAT: Deddy Dores, MALUKU: Munawir Difinibun, NTB : Arjun, PAPUA: Antoni Ferdinan Okowally, PAPUA BARAT: Mario, GORONTALO: Roy Pombaile, KALIMANTAN TENGAH: Utin Indriyana S.sos
KAPERWIL, KABIRO DAN JURNALIS PELIPUTAN :
1. Provinsi DKI Jakarta: (Kaperwil) Marcella Polii Jurnalis : Ami Sivana
2. Provinsi Banten : Handi Oktavianus (Kaperwil)
Jurnalis Kemitraan :
1. Marjuki
2. Hidayatullah
3. Sanwani
4. Hadari
5. Toha Supriyadi
Jurnalis Rilisan Berita :
1. Handi Oktavianus
2. Abdurohim
3. Nuryahman
4. Apit
5. Sarim
6. Rusdi
7. Binsar Gultom
8. Mahruroji
9. Lasyef Velano
3. Provinsi Jawa Barat : Siti Aisyah (Kaperwil) Jurnalis : Princeska Christal Angelia Polii
- Kabiro Kota Bandung : Princeska Angelia
- Kabiro Kota Cimahi : Siti Aisyah
- Kabiro Kab. Bandung Barat : Tumpal S Lubis
- Kabiro Kab. Bandung : Hengky Nugraha
- Kabiro Kab. Sumedang : Anton Rudi, Jurnalis : Joni, Endang Ismadi, Toni Tambora
- Kabiro Kab. Majalengka : Jajang (Sulur) Kurnia
- Kabiro Kab. Indramayu : Hen Sambas, Nawala
- Kabiro Kab. Kuningan : Cecep
- Kabiro Kota/Kab. Cirebon : Acep (Ahonk)
- Kabiro Kab. Garut : Cucu Supratman Jurnalis : Tedi Nurdiansyah, Raja Hagabean
- Kabiro Kota/Kab. Tasikmalaya : Deni Husaeni, Jurnalis : Alvin Al Bukhori, Indra, Bubun, Dadan WG, Abdul Hamid, Kurniawan
- Kabiro Kab. Ciamis : Wawan Setyawan
- Kabiro Kota Banjar : Wawan Setyawan
- Kabiro Kab. Pangandaran : Bubun
- Kabiro Kab. Subang : Badri
- Kabiro Kab. Purwakarta : Apit Suryana, Jurnalis : Ronal, Irman Firmansyah, Edi Karya, Yayan Budiman, Herlis, Endar, Budi Haryanto, Ade Nasron, Taufik, Soleh, Rudi Setiawan, Atang Rohana, Sigit Prasetio, Febri.
- Kabiro Kab. Karawang : Memet
- Kabiro Kota/Kab. Bekasi : Fikri Djafar
- Kabiro Kota/Kab. Bogor : Wilsa Pakaya
- Kabiro Kota/kab Sukabumi : Rara
- Kabiro Cianjur : Dadan Hidayat
4. Provinsi Jawa Timur : Bahrul (Kaperwil)
- Kabiro Kab. Pasuruan : Padang Saputra
- Kabiro Kab. Bojonegoro : Ahmad Muchtarom
- Kabiro Kab. Pamekasan : Bahrul
5. Provinsi Jawa Tengah : Rusmana (Kaperwil)
- Kabiro Kab. Banjarnegara : Mochamad Roestimo
6. Provinsi DI Yogyakarta : Agung Prakoso
7. Provinsi Sulawesi Utara : Rolly Wenas. S.sos (Kaperwil)
Jurnalis Provinsi Sulut : Vendry Karamoy, Noval Uber, Vecky S Weol, Freds Pieter.
- Reporter INAKOR TV : Fandah Polii. SE, Anniza Talibo
- Kabiro Kota Manado : Herol Caroles
- Kabiro Kab. Minsel : Andrey Lantu
- Kabiro Kab. Minut : Marville S Rondonuwu
- Kabiro Kab. Boltim : –
- Kabiro Bolmong Raya : Ibrahim Nata, Anniza Talibo
- Kabiro Kab. Minahasa : Rocky Tania
- Kabiro Kota Tomohon : Jolly Polii
- Kabiro Kota Bitung : Noval Uber
- Kabiro Kab. Mitra : Jein Zeke
- Rocky Tania : Minahasa
- Aniza Talibo : Bolaang Mongondouw Raya
(Bolmong, Boltim, Bolsel, Bolmut dan Kotamobagu)
8. Provinsi Sulawesi Tengah : Jamaludin (Kaperwil), Jurnalis : Lutfi, Abd. Firman, Budi, Sultan, Sulaeman.
- Kabiro Kep. Banggai & Balut : Amrin S Yalim, Jurnalis : Saleh Pombili, Jua Udin
9. Provinsi Sulawesi Selatan : Asri (Kaperwil), Jurnalis : Rusdi.
- Kabiro Kota Pare Pare : Suaib
- Kabiro Kabupaten Jeneponto : Andi
10. Provinsi Gorontalo : Roy Pombaile (Kaperwil)
11. Provinsi Sulawesi Barat : Dedy Dores (Kaperwil)
12. Provinsi Maluku : Difinubun Munawir (Kaperwil)
- Kabiro Kab. Buru Selatan : Sukur Ngadihu
13. Provinsi Sumatera Barat : Eko Sumara (Kaperwil)
14. Provinsi Sumatera Utara : Irwansyah Daulay (Kaperwil)
- Kabiro Kabupaten Tap.Teng dan Sibolga : Irwansyah Daulay, Jurnalis : Herbert Roberto SitohangFerry Christian Natael Sitohang, Florentina Angel Nasution, Anggiat P. Tambunan
- Kabiro Kepualauan Nias : Harita Suasana, Felirman
15. Provinsi Bangka Belitung : Evan Satriady (Kaperwil)
- Kepala Liputan Babel : Hardiansyah Jurnalis Babel : K Revandi A
- Kabiro Pangkalpinang : M Gaga Alban
- Kabiro Bangka Tengah : Heri kesinggier
- Kabiro Bangka Barat : Subuhadi
- Kabiro Bangka : Ivan Firnanda
- Kabiro Bangka Selatan : Amirudin.
- Kabiro Belitung : Henderi, Jurnalis Belitung : Rudi Setiawan
16.Provinsi Riau : Unandra M. Saleh (Kaperwil)
Jurnalis : Sartunis
- Kabiro Kab.Kampar : Linda Suryani
- Kabiro Kab. Rohil :
- Kabiro Kab. Kepulauan Meranti :
17. Provinsi Lampung : Darul Qutni (Kaperwil)
- Kabiro Kab. Waykanan : Jhonizar
18. Provinsi Bengkulu : Beni B. (Kaperwil)
19. Provinsi Sumatera Selatan : Agus Taha (Kaperwil)
20. Provinsi Jambi : Fahlefi, S.IP (Kaperwil), Jurnalis : Heri Haryanto AJ, Hardiansyah, Jaenal.
- Kabiro Kab. Tanjung Jabung Barat : Daeng Rahman
21. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam : Mayor Purn. Muhammad (Kaperwil)
- Kabiro Kab. Aceh Tenggara : Amri Sinulingga
- Kab. Nagan Raya & Abdya : Jurnalis : Sukma, Afrizal
22. Provinsi Papua : Antoni Fredinan Okowally, S.Pd.K (Kaperwil)
23. Provinsi Papua Barat : Mario (Kaperwil)
24. Provinsi Kalimantan Tengah : Utin Indriyana, S.sos (Kaperwil)
25. Provinsi Kalimantan Timur : Andi P (Kaperwil)
LEMBAGA-LEMBAGA PELINDUNG:
Lembaga Swadaya Masyarakat
INDEPENDEN NASIONALIS ANTI KORUPSI
Lembaga Bantuan Hukum
PROKOM FOR JUSTICIA
Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
- Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
- Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
- Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
- Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
- Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
- Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
- Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
- Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
- Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
- Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
- Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).