PROKOMPIM

Menyikapi Desakan Masyarakat Tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kab. Indramayu – Masyarakat Wajib Tau

Menyikapi Desakan Masyarakat Tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kab. Indramayu – Masyarakat Wajib Tau!!!

Menyikapi desakan masyarakat pedesaan agar lampu penerangan jalan desa yang rusak segera diperbaiki dan diganti, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu tidak memiliki kewenangan.

Mengenai Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah penerangan yang ada di jalan Kabupaten atau pada poros Kabupaten. Jadi bukan penerangan di jalan lingkungan perdesaan atau jalan desa juga jalan Nasional dan jalan Provinsi 

Untuk Mengetahui Jalan Nasional dan jalan Provinsi yang ada di Indramayu anda bisa mengunjungi situs resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu. 

1. DATA JALAN NASIONAL DAN PROVINSI YANG ADA DI WILAYAH KAB. INDRAMAYU

Link: http://dishub.indramayukab.go.id/data-jalan-nasional-dan-provinsi-yang-ada-di-wilayah-kab-indramayu/

2. DATA JALAN PROVINSI YANG ADA DI WILAYAH KAB. INDRAMAYU

Link: http://dishub.indramayukab.go.id/2021/08/19/data-jalan-provinsi-yang-ada-di-wilayah-kab-indramayu/.

Dilansir dari Pantura News “Untuk soal penerangan jalan desa, kami meminta kepada Camat dan Kepala Desa agar dapat memberikan penjelasan kepada warga,” ujar Kepala Dishub Kabupaten Indramayu, Yudi Rustomo, M.Si, Selasa 30 Maret 2021.

Dijelaskan, sesuai dengan Surat Edaran dari Bupati Indramayu Nomor: 551/814/Dishub tanggal 15 Maret 2020, ditujukan kepada Camat dan Kepala Desa (Kuwu) di Kabupaten Indramayu, diminta memberikan penjalasan sesuai dengan aturan.

Diuraikannya, ketentuan dalam perundang-undangan tentang Penerangan Jalan umum UU N0. 23 Tahun 2014 yang dimaksud dengan fasilitas pelayanan perkotaan meliputi fasilitas sosial, fasilitas umum antara lain jalan, jembatan penerangan jalan umum, rumah ibadah dan fasilitas olah raga.

“Jalan di lingkungan perdesaan atau jalan desa tidak termasuk di dalamnya,” tandas Yudi Rustomo.

Sesuai PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR : 24 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN INDRAMAYU

Paragraf 4

Pasal 13

Bidang Prasarana

(1) Bidang Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
(2) Kepala Bidang Prasarana mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan perawatan prasarana perhubungan.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Bidang Prasarana mempunyai fungsi :


a. perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan perawatan prasarana perhubungan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan perawatan prasarana perhubungan;
c. pembinaan teknis di bidang perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan perawatan prasarana perhubungan;
d. pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan perawatan prasarana perhubungan;
e. pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi terminal angkutan barang;
f. pelaksanaan perawatan pos pelayaran dan pelabuhan;
g. pelaksanaan pengadaan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas, angkutan jalan, pelabuhan pengumpan lokal dan alur pelayaran sungai, dan perlengkapan jalan;
h. pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan perawatan prasarana perhubungan;
i. pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan perawatan prasarana perhubungan;
j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan perawatan prasarana perhubungan;
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.


(4) Bidang Prasarana, membawahkan :
a. Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana;
b. Seksi Pengoperasian dan Perawatan Prasarana.
c. Kelompok Substansi Prasarana;

 “Sedangkan untuk seksi yang mempunyai tugas perawatan dan perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah Seksi Pengoperasian dan Perawatan Prasarana”

Pasal 15

(1) Seksi Pengoperasian dan Perawatan Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2) Kepala Seksi Pengoperasian dan Perawatan Prasarana mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang operasionalisasi dan perawatan prasarana perhubungan di jalan kabupaten.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengoperasian dan Perawatan Prasarana mempunyai fungsi :

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang operasionalisasi dan perawatan prasarana perhubungan kewenangan kabupaten;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang operasionalisasi dan perawatan prasarana perhubungan (kewenangan) kabupaten;
c. penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang operasionalisasi dan  perawatan prasarana perhubungan kewenangan kabupaten;
d. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan di bidang operasionalisasi dan perawatan prasarana perhubungan kewenangan kabupaten;
e. penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang operasionalisasi dan perawatan prasarana perhubungan kewenangan kabupaten;
f. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang operasionalisasi dan perawatan prasarana perhubungan kewenangan kabupaten;
g. penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan teknis di bidang operasionalisasi dan perawatan prasarana perhubungan kewenangan kabupaten;
h. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang operasionalisasi dan perawatan prasarana perhubungan kewenangan kabupaten;
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya;
j. penyiapan bahan dan pelaksanaan perawatan pos pelayaran dan pelabuhan

Di dijelaskan yang boleh ditindaklanjuti hanya kewenangan kabupaten, Jadi bukan penerangan di jalan lingkungan perdesaan atau jalan desa juga jalan Nasional dan jalan Provinsi 

DOWNLOAD PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR : 24 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN INDRAMAYU

https://drive.google.com/file/d/1w5xbSsPsEkLuHKWZxIvlFYq9P_AEfoSh/view?usp=sharing

Tambah Komentar