PROKOMPIM

Kementerian Perhubungan kembali meraih predikat WTP dari BPK RI ( 9x Berturut-Turut)

Kementerian Perhubungan kembali meraih predikat WTP dari BPK RI.

Sejak tahun 2013, Kemenhub selalu mendapatkan predikat WTP. Dan di tahun 2022 ini, adalah kali kesembilan berturut-turut Kemenhub memperoleh predikat serupa. Menurut BPK RI, dari hasil pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Perhubungan tahun 2021, tidak ditemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan.

Menteri Perhubungan mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan peran BPK dalam membimbing Kemenhub. Selain itu, Menhub juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran di Kementerian Perhubungan, dan mengatakan seluruh jajaran untuk berusaha optimal dalam menuntaskan rekomendasi temuan pemeriksaan.

Atas raihan positif ini, Menteri Perhubungan Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan apresiasi kepada BPK RI yang telah membimbing sekaligus memberikan evaluasi bagi Kementerian Perhubungan.

“Alhamdulillah apa yang kita capai ini menjadi suatu kebanggaan bagi kita. Saya juga sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada rekan-rekan di Kementerian Perhubungan yang sudah membantu saya untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian yang kesembilan kalinya,” katanya dalam Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, mengutip keterangan resmi, Rabu (29/6/2022).

Lebih lanjut Menhub mengungkapkan, terlepas dari predikat WTP, terdapat sejumlah catatan dari BPK RI yang harus segera ditindaklanjuti.

“Kepada pak Sesjen, Irjen, para Dirjen dan Kepala Badan, serta seluruh jajaran agar memperhatikan catatan yang ada. Meskipun tidak fatal tetapi harus segera kita perbaiki agar kinerja kita semakin baik kedepannya,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkap hasil pemeriksaan yang dilakukan. Hasilnya, ia tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan.

Tambah Komentar