
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran menterinya memutuskan untuk menambah bantalan sosial bagi masyarakat sebagai bentuk pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Keputusan untuk menambah penerima bantuan sosial bagi masyarakat semakin memperkuat kabar rencana pemerintah yang disebut-sebut tidak lama lagi untuk menaikkan harga bensin subsidi seperti Pertalite dan Solar.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melontarkan wacana untuk menambah besaran penerima bantuan sosial (bansos).
Meski demikian, belum diketahui secara pasti kapan Jokowi akan mengeksekusi kebijakan ini.
Jokowi menegaskan penambahan nominal penerima bansos akan dilakukan apabila ada kelebihan sejumlah pos penerimaan negara, seperti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penerimaan pajak, atau pungutan ekspor.
Rencana ini digaungkan Jokowi sejalan dengan upaya pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, yang dalam dua tahun terakhir kian tergerus akibat dampak pandemi Covid-19.
Berikut Daftar Bansos
1. Pangan Non Tunai (BPNT) & Program Keluarga Harapan (PKH)
BPNT dan PKH hingga saat ini terus diberikan pemerintah. Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
BPNT yang diberikan nilainya mencapai Rp 200 ribu per bulan untuk tiap KPM. Sementara untuk PKH, diberikan kepada KPM yang memiliki kriteria tertentu yaitu, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun.
Kemudian, PKH untuk keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900 ribu per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta dan anak SMA Rp 2 juta per bulan.
Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, maka bansos PKH yang diterima adalah Rp 2,4 juta.
Apabila suatu keluarga memiliki 2 anak SD, maka bantuan sosial/bansos PKH yang diberikan berlipat ganda, yakni Rp 900 ribu ditambah Rp 900 ribu menjadi Rp 1,8 juta per tahun.
2. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
BLT Dana Des diberikan dengan besaran Rp 300 ribu per keluarga setiap bulan selama satu tahun.
Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat desa yang memenuhi kriteria tertentu yakni keluarga miskin, keluarga yang mengalami sakit kronis, dan tidak memiliki pekerjaan.
3. Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Adapun syarat penerima BLT subsidi gaji yakni Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, peserta BPJS Ketenagakerjaan, hingga memiliki rekening bank yang masih aktif.
4. BLT UMKKM
BLT UMKM sebesar Rp 600 ribu sampai saat ini masih diberikan pemerintah. Pencairan BLT UMKM, direncanakan akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh wilayah Indonesia.
Tambah Komentar